Sebuah
Media Nasional yang sudah terkenal yaitu Republika, dalam situsnya
Republika.co.id memuat berita tentang MLM Syariah yang telah terdaftar
di MUI. Berikut berita yang kami kutip dari Republika.co.id :
Republika.co.id.
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bisnis Multi Level
Marketing barbasis Syariah bisa menyejahterakan umat sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip Syariat Islam. Tak hanya memperkuat struktur
ekonomi kaum Muslim, MLM Syariah juga bisa memperkuat silaturahmi
antar anggotanya.
Ketua
MUI, Amidhan mengatakan umat Muslim Indonesia harus kritis sebelum
terjun ke dunia bisnis MLM. Menurutnya, MLM Syariah ini memiliki
sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki oleh MLM konvensional.
Keunggulan itu antara lain,
mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuia dengan prinsip syariah. Keunggulan lain, konsumen juga terjamin dalam menggunakan produk dan praktek bisnis yang halal dan thayyib.
mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuia dengan prinsip syariah. Keunggulan lain, konsumen juga terjamin dalam menggunakan produk dan praktek bisnis yang halal dan thayyib.
Namun,
ia menyayangkan kehadiran bisnis MLM masih kental dengan praktek
penipuan. Amidhan menilai MLM Syariah seharusnya melarang upline
memperoleh keuntungan secara pasive dari hasil kerja keras downline.
Dengan begitu kepentingan member lebih terproteksi dari praktek penipuan
berkedok MLM. Ia berani memastikan MLM yang menjalankan prinsip
syariah akan membuat usaha ini menjadi riil dan menyerap banyak tenaga
kerja, di sektor jasa perdagangan.
Sementara
itu, anggota Dewan Nasional Syariah, Muhammad Hidayat, mengungkapkan,
perkembangan MLM syariah memang terbilang bari di Indonesia. Selain
baru MLM belumlah menjadi pencarian tetap melainkan musiman. Karena
itu, perkembangannya begitu lambat.
Hidayat
juga melihat sejumlah faktor minimnya kekuatan modal,
proffesionalisme, system komisi yang tidak adil, pembinaan system
rekruitmen yang tidak jelas dan etika bisnis yang kurang menjadi
pekerjaan rumah Dewan Nasional Syariah dan Pemerintah untuk
mengembangkan bisnis MLM.
Meski
begitu, Hidayat mengaku optimis, melalui dorongan dan sosialisasi,
seperti pemantapan sertifikasi dan mengusulkan adanya peraturan resmi
dari Pemerintah terkait bisnis MLM, dengan begitu perkembangan bisnis
MLM dapat menyumbang kesejahteraan umat.
Berdasrkan
catatan DNS (Dewan Nasional Syariah) jumlah MLM di tahun 2007 mencapai
400 jenis MLM. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 650 MLM pada tahun
2011. sayangnya dari 650 MLM hanya 65 MLM yang lulus sertifikasi atau
hanya 10 persennya saja. Sementara itu, MLM yang lulus sertifikasi
Syariah baru 5 MLM. Adapun MLM yang dimaksud adalah: Aha Net
International, UFO BKB Syariah, PT. Gema Mitra Bersama, PT. Exeer Indonesia, dan K-Link.
(Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/republika-tv/ummat/10/06/23/121084-ini-dia-multi-level-marketing-mlm-berbasis-syariah)
Jadi,
tidak diragukan lagi bahwa status PT. UFO BKB Syariah selaku
pendistribusi dan pemilik produk, merk dagang Xamthone Plus adalah
sebagai MLM Syariah terdaftar (sertifikat) MUI (Majelis Ulama Indonesia)
bukan sekedar "omongan fiktif" belaka.
No comments:
Post a Comment