Friday 31 May 2013

MLM Syariah Dalam Berita


Sebuah Media Nasional yang sudah terkenal yaitu Republika, dalam situsnya Republika.co.id memuat berita tentang MLM Syariah yang telah terdaftar di MUI. Berikut berita yang kami kutip dari Republika.co.id :

Republika.co.id. Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bisnis Multi Level Marketing barbasis Syariah bisa menyejahterakan umat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Syariat Islam. Tak hanya memperkuat struktur ekonomi kaum Muslim, MLM Syariah juga bisa memperkuat silaturahmi antar anggotanya.

Ketua MUI, Amidhan mengatakan umat Muslim Indonesia harus kritis sebelum terjun ke dunia bisnis MLM. Menurutnya, MLM Syariah ini memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki oleh MLM konvensional. Keunggulan itu antara lain,
mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuia dengan prinsip syariah. Keunggulan lain, konsumen juga terjamin dalam menggunakan produk dan praktek bisnis yang halal dan thayyib.

Namun, ia menyayangkan kehadiran bisnis MLM masih kental dengan praktek penipuan. Amidhan menilai MLM Syariah seharusnya melarang upline memperoleh keuntungan secara pasive dari hasil kerja keras downline. Dengan begitu kepentingan member lebih terproteksi dari praktek penipuan berkedok MLM. Ia berani memastikan MLM yang menjalankan prinsip syariah akan membuat usaha ini menjadi riil dan menyerap banyak tenaga kerja, di sektor jasa perdagangan.

Sementara itu, anggota Dewan Nasional Syariah, Muhammad Hidayat, mengungkapkan, perkembangan MLM syariah memang terbilang bari di Indonesia. Selain baru MLM belumlah menjadi pencarian tetap melainkan musiman. Karena itu, perkembangannya begitu lambat.

Hidayat juga melihat sejumlah faktor minimnya kekuatan modal, proffesionalisme, system komisi yang tidak adil, pembinaan system rekruitmen yang tidak jelas dan etika bisnis yang kurang menjadi pekerjaan rumah Dewan Nasional Syariah dan Pemerintah untuk mengembangkan bisnis MLM.

Meski begitu, Hidayat mengaku optimis, melalui dorongan dan sosialisasi, seperti pemantapan sertifikasi dan mengusulkan adanya peraturan resmi dari Pemerintah terkait bisnis MLM, dengan begitu perkembangan bisnis MLM dapat menyumbang kesejahteraan umat.

Berdasrkan catatan DNS (Dewan Nasional Syariah) jumlah MLM di tahun 2007 mencapai 400 jenis MLM. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 650 MLM pada tahun 2011. sayangnya dari 650 MLM hanya 65 MLM yang lulus sertifikasi atau hanya 10 persennya saja. Sementara itu, MLM yang lulus sertifikasi Syariah baru 5 MLM. Adapun MLM yang dimaksud adalah: Aha Net International, UFO BKB Syariah, PT. Gema Mitra Bersama, PT. Exeer Indonesia, dan K-Link.

(Sumber: http://www.republika.co.id/berita/republika-tv/ummat/10/06/23/121084-ini-dia-multi-level-marketing-mlm-berbasis-syariah)

Jadi, tidak diragukan lagi bahwa status PT. UFO BKB Syariah selaku pendistribusi dan pemilik produk, merk dagang Xamthone Plus adalah sebagai MLM Syariah terdaftar (sertifikat) MUI (Majelis Ulama Indonesia) bukan sekedar "omongan fiktif" belaka.

No comments:

Post a Comment